Pasal 3
(1) Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp4.569.864.286.000,00 (empat triliun lima ratus enam puluh sembilan miliar delapan ratus enam puluh empat juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah) terdiri atas: a. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak sebesar Rp35.695.480.018,00 (tiga puluh lima miliar enam ratus sembilan puluh lima juta empat ratus delapan puluh ribu delapan belas rupiah); dan b. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebesar Rp4.534.168.805.982,00 (empat triliun lima ratus tiga puluh empat miliar seratus enam puluh delapan juta delapan ratus lima ribu sembilan ratus delapan puluh dua rupiah). (2) Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk penyelesaian sebagian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.07/2018 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota pada Tahun 2018. (3) Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sebesar Rp206.964.289.884,00 (dua ratus enam miliar sembilan ratus enam puluh empat juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh empat rupiah) untuk penyelesaian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada wilayah terdampak bencana alam gempa bumi di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kota Mataram, Kabupaten Sumbawa, dan Kabupaten Sumbawa Barat; dan b. sebesar Rp4.362.899.996.116,00 (empat triliun tiga ratus enam puluh dua miliar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu seratus enam belas rupiah) untuk penyelesaian sebagian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batu Bara serta Minyak Bumi dan Gas Bumi secara proporsional. (4) Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batu Bara serta Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tidak termasuk tambahan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2017.
