PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 153-pmk-010-2019 Tahun 2019 tentang PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN...
Pasal 2
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 2 (dua) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
No. Periode Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan dalam Persentase (%)
- Tahun Pertama, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. 6
- Tahun Kedua, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya Tahun Pertama. 4
