PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 152-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN TREASURY NOTIONAL POOLING...
Pasal 6
BAB 4 — REMUNERASI DAN BIAYA
(1) Perhitungan besaran dan pembayaran Remunerasi atas saldo Uang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), serta ketentuan mengenai sanksi ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Kuasa BUN Pusat dan Bank Umum/badan lainnya peserta Treasury Notional Pooling yang dituangkan dalam suatu perjanjian yang ditandatangani oleh Kuasa BUN Pusat dan Pimpinan Bank Umum/badan lainnya yang terkait. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan disetorkan setiap bulan ke Kas Negara.
