PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 152-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN...
Pasal 3
BAB 2 — PEMASUKAN, PENGELUARAN KEMBALI, DAN PENGELUARAN KENDARAAN BERMOTOR KE DAN DARI KAWASAN BEBAS
(1) Pemasukan kendaraan bermotor dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), wajib dikeluarkan kembali ke luar Daerah Pabean. (2) Tata cara pengeluaran kembali kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai tata cara pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditunjuk sebagai Kawasan Bebas.
