Pasal 59
pasal.id
(1) Berdasarkan BAPAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (4), Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit MENETAPKAN Angka Kredit Pranata Keuangan APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. (2) Terhadap Angka Kredit yang telah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat diajukan keberatan. (3) Berkas asli Angka Kredit yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan tembusan kepada: a. Pranata Keuangan APBN yang bersangkutan; b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit kerja yang bersangkutan; dan d. Pejabat lain yang dianggap perlu.
