PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 151-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 44
pasal.id
(1) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN melalui Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a, merupakan pengembangan Kompetensi yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian PNS melalui Pendidikan formal sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN melalui Pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan pemberian tugas belajar. (3) Pemberian tugas belajar kepada Pranata Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk memenuhi kebutuhan SKJ dan pengembangan karier.
