PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 151-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 3
pasal.id
(1) Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN termasuk kategori jabatan fungsional keterampilan yang terdiri atas 3 (tiga) jenjang mulai dari yang terendah sampai dengan jenjang tertinggi yaitu: a. Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN Terampil; b. Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN Mahir; dan c. Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN Penyelia. (2) Jenjang pangkat Pranata Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
