Pasal 29
pasal.id
Dokumen persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, terdiri atas: a. fotokopi surat keputusan pengangkatan sebagai PNS; b. fotokopi ijazah paling rendah D-3 (Diploma Tiga); c. fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat terakhir; d. surat pernyataan dari pimpinan unit kerja yang menyatakan bahwa PNS dimaksud telah memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Keuangan APBN paling singkat 2 (dua) tahun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; e. fotokopi SKP dan Nilai Kinerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh PyB; dan f. surat keterangan dari pimpinan unit kerja paling rendah Pejabat Administrator bahwa tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat, tidak sedang menjalankan tugas belajar dan tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
