PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 151-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 23
pasal.id
Peserta Uji Kompetensi terdiri atas: a. PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN melalui Pengangkatan Pertama; b. PNS dari jabatan lain yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN melalui Perpindahan dari Jabatan Lain; c. PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN melalui Promosi; dan d. Pranata Keuangan APBN yang akan naik jenjang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN setingkat lebih tinggi.
