Pasal 16
pasal.id
(1) PNS yang lulus seleksi penyesuaian/inpassing untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) mendapatkan rekomendasi penyesuaian/inpassing yang ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan format sebagaimana tercantum pada Lampiran II huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Berdasarkan rekomendasi penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK atau PyB dapat mengangkat Pranata Keuangan APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Keputusan pengangkatan penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN disampaikan kepada Pranata Keuangan APBN yang bersangkutan dan tembusan disampaikan kepada: a. Kepala Badan Kepegawaian Negara; b. Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit; c. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang bersangkutan; dan d. pejabat lain yang dianggap perlu.
