PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 151-pmk-03-2021 Tahun 2021 tentang PENETAPAN PEMUNGUT BEA METERAI DAN...
Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN BEA METERAI
Pemungutan Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan pada saat: a. Dokumen diterima dari Pembuat Meterai, untuk Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a; b. Dokumen selesai dibuat oleh pihak yang menerbitkan atau memfasilitasi penerbitan Dokumen, untuk Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b; atau c. Dokumen diserahkan kepada Pihak Yang Terutang, untuk Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dan huruf d.
