Pasal 4
BAB 2 — PENETAPAN PEMUNGUT BEA METERAI
(1) Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk MENETAPKAN Wajib Pajak sebagai Pemungut Bea Meterai dengan menerbitkan surat penetapan sebagai Pemungut Bea Meterai. (2) Penetapan sebagai Pemungut Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku terhitung sejak awal bulan berikutnya setelah tanggal surat penetapan. (3) Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tetapi belum ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai dapat menyampaikan surat pemberitahuan untuk ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai. (4) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disampaikan melalui: a. alamat posel (email); b. aplikasi; atau c. sistem, yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (5) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menjadi pertimbangan bagi Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk untuk MENETAPKAN Wajib Pajak sebagai Pemungut Bea Meterai. (6) Ketentuan mengenai contoh format surat penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
