PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 151-pmk-03-2021 Tahun 2021 tentang PENETAPAN PEMUNGUT BEA METERAI DAN...
Pasal 2
BAB 2 — PENETAPAN PEMUNGUT BEA METERAI
(1) Bea Meterai yang terutang atas Dokumen tertentu yang menjadi objek Bea Meterai dipungut oleh Pemungut Bea Meterai.
(2) Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. surat berharga berupa cek dan bilyet giro; b. Dokumen transaksi surat berharga termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; c. surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya; dan d. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), yang:
- menyebutkan penerimaan uang; atau
- berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan. (3) Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang mendapat fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai dikecualikan dari pemungutan Bea Meterai.
