PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 151-pmk-03-2021 Tahun 2021 tentang PENETAPAN PEMUNGUT BEA METERAI DAN...
Pasal 19
BAB 3 — TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN BEA METERAI
Ketentuan mengenai: a. penandatanganan SPT Masa Bea Meterai; b. pengenaan sanksi administratif, dalam hal Pemungut Bea Meterai tidak atau terlambat menyampaikan SPT Masa Bea Meterai; dan c. pembetulan SPT Masa Bea Meterai, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
