Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN BEA METERAI
(1) Berdasarkan permohonan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal Pajak melalui kepala KPP tempat Pemungut Bea Meterai terdaftar melakukan penelitian dengan memastikan:
a. kebenaran penyetoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a; b. kelebihan penyetoran yang dimintakan pemindahbukuan belum diperhitungkan untuk pembayaran pajak yang terutang; c. cek dan/atau bilyet giro yang dimintakan pemindahbukuan tidak digunakan dalam hal terdapat surat berharga berupa cek dan/atau bilyet giro yang Bea Meterainya telah dipungut tetapi tidak digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b, dengan:
- mencocokkan fisik cek dan/atau bilyet giro dengan daftar cek dan/atau bilyet giro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf c; dan
- memastikan nomor seri cek dan/atau bilyet giro yang Bea Meterainya dimintakan pemindahbukuan telah dilaporkan dalam SPT Masa Bea Meterai yang dibetulkan dan telah dikeluarkan dari daftar pemungutan dalam SPT Masa Bea Meterai pembetulan; dan d. kesesuaian jumlah Bea Meterai yang dimintakan pemindahbukuan dengan kelebihan penyetoran dalam SPT Masa Bea Meterai. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil penelitian atas permohonan pemindahbukuan. (3) Dalam hal berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat kesesuaian jumlah Bea Meterai yang dapat dilakukan pemindahbukuan dengan kelebihan penyetoran dalam SPT Masa Bea Meterai, Direktur Jenderal Pajak melalui kepala KPP tempat Pemungut Bea Meterai terdaftar: a. menerbitkan bukti pemindahbukuan; dan b. dalam hal terdapat surat berharga berupa cek dan/atau bilyet giro yang Bea Meterainya telah
dipungut tetapi tidak digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b:
- memusnahkan cek dan/atau bilyet giro dengan cara dirajang atau dibakar; dan
- menuangkan dalam berita acara pemusnahan cek dan/atau bilyet giro. (4) Dalam hal berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat ketidaksesuaian jumlah Bea Meterai yang dapat dilakukan pemindahbukuan dengan kelebihan penyetoran dalam SPT Masa Bea Meterai, Direktur Jenderal Pajak melalui kepala KPP tempat Pemungut Bea Meterai terdaftar menerbitkan surat penolakan permohonan pemindahbukuan. (5) Ketentuan mengenai contoh format: a. laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan b. berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2, tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
