PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 151-pmk-03-2021 Tahun 2021 tentang PENETAPAN PEMUNGUT BEA METERAI DAN...
Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN BEA METERAI
(1) Penyetoran Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b atas Bea Meterai yang dipungut untuk setiap Masa Pajak wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. (2) Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan: a. formulir SSP, sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP, atau Kode Billing dengan kode akun pajak 411611 (empat satu satu enam satu satu) dan kode jenis setoran:
- 900 (sembilan nol nol) untuk pemungutan dengan membubuhkan Meterai Percetakan; dan
- 901 (sembilan nol satu) untuk pemungutan apabila pembubuhan Meterai Elektronik tidak memungkinkan untuk dilakukan; atau b. Kode Billing dengan kode akun pajak 411611 (empat satu satu enam satu satu) dan kode jenis setoran 902 (sembilan nol dua) untuk pemungutan dengan membubuhkan Meterai Elektronik. (3) Penyetoran dengan menggunakan Kode Billing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan mencantumkan NPWP Distributor yang mendistribusikan Meterai Elektronik kepada Pemungut Bea Meterai di kolom keterangan pada Kode Billing. (4) Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperhitungkan sebagai deposit bagi Distributor.
