PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 151-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBUATAN DAN TATA CARA...
Pasal 3
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) juga harus dibuat pada: a. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; b. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau c. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
