PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 151-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBUATAN DAN TATA CARA...
Pasal 13
(1) Bentuk dan ukuran Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak dan dalam hal diperlukan dapat ditambahkan keterangan lain selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai. (2) Pengadaan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak.
