PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 151-pmk-011-2009 Tahun 2009 tentang PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN...
Pasal 7
(1). Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (2). Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini sebagaimana dimaksud pada angka 1.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
