PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 151-pmk-011-2009 Tahun 2009 tentang PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN...
Pasal 5
Besarnya Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
Periode Bea Masuk Tindakan Pengamanan
Tahun I : Tanggal 1 Oktober 2009 s.d. 30 September 2010 145%
Tahun II: Tanggal 1 Oktober 2010 s.d. 30 September 2011 115%
Tahun III: Tanggal 1 Oktober 2011 s.d. 30 September 2012 85%
