Pasal 21
BAB 7 — TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN USULAN PERUBAHANHASIL PENELAAHAN RKBMN
(1) Pengguna Barang menyusun Usulan Perubahan Hasil Penelaahan RKBMN sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Form IIIA dan IIIB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Usulan Perubahan Hasil Penelaahan RKBMN harus telah disampaikan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang paling lambat 1 (satu) bulan sebelum batas waktu penyampaian revisi anggaran Kementerian/Lembaga dengan dilengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pengguna Barang. (3) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Form IIIC yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Ketentuan mengenai tata cara penyusunan RKBMN sebagaimana dimaksud dalam
