Pasal 16
BAB 6 — TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RKBMN
(1) Pengguna Barang menyampaikan RKBMN tingkat Pengguna Barang kepada Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7) dan Pasal 15 ayat (7) dengan dilengkapi: a. surat pengantar RKBMN yang ditandatangani oleh Pengguna Barang; b. RKBMN tingkat Kuasa Pengguna Barang; c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Pengguna Barang atas kebenaran RKBMN; d. laporan hasil review Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang; dan e. Arsip Data Komputer (ADK) RKBMN. (2) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Form IE yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
