PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 150-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan Tarif Layanan berdasarkan kelas dan Tarif Layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Stroke Nasional Bukittinggi pada Kementerian Kesehatan.
