Pasal 16
BAB 6 — PERTANGGUNGJAWABAN, PELAPORAN DAN AUDIT SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH
(1) Perusahaan Umum (Perum) BULOG wajib menyampaikan laporan realisasi kegiatan operasional, yang memuat laporan jumlah persediaan, pengadaan, penyaluran, pendapatan dari penjualan beras berikut biaya yang timbul, dan proyeksi operasi sampai dengan akhir tahun setiap triwulan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara cq. Deputi Bidang Usaha Industri Primer-Kementerian Badan Usaha Milik Negara. (2) Bank pemberi kredit Perusahaan Umum (Perum) BULOG wajib menyampaikan laporan penyaluran kredit bagi Perusahaan Umum (Perum) BULOG setiap triwulan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara cq. Deputi Bidang Usaha Industri Primer- Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) BULOG. (3) Perusahaan Umum (Perum) BULOG wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah serta laporan realisasi pembelian gabah/beras dan penjualan komoditi beras Perusahaan Umum (Perum) BULOG secara keseluruhan pada setiap akhir tahun anggaran kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara cq. Deputi Bidang Usaha Industri Primer-Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.
