PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 150-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING...
Pasal 5
- Peraturan Menteri ini berlaku selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
