PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 150-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING...
Pasal 2
Besaran Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut: No. Negara Asal Barang Besaran Bea Masuk Anti Dumping dalam Persentase (%)
- Republik Rakyat Tiongkok 10,47%
- Ukraina 12,50%
- Singapura 12,33%
