PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 15-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PENYESUAIAN SALDO KAS DI BENDAHARA...
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai pelaksanaan Koreksi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
