PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 15-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PENYESUAIAN SALDO KAS DI BENDAHARA...
Pasal 3
(1) Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran yang masih tercatat dalam Neraca UAKBUN-Daerah/KPPN, walaupun berdasarkan Rekonsiliasi ulang, Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran pada Neraca Satuan Kerja (audited) tahun 2010 dan/atau tahun-tahun anggaran sebelumnya telah dipertanggungjawabkan. (2) Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. tidak terdapat data referensi yang memadai yang dapat dijadikan dasar penelusuran atas setoran sisa UP yang dilakukan oleh satuan kerja; dan/atau b. terdapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atas setoran sisa UP oleh satuan kerja namun:
- tidak ditemukan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP)-nya; dan/atau
- terdapat kesalahan kode elemen data (Kode BA/Eselon/Satker/Akun).
292013, No. 4
