PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 15-pmk-03-2018 Tahun 2018 tentang Cara Lain Untuk Menghitung Peredaran Bruto
Pasal 2
Cara lain untuk menghitung peredaran bruto Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi metode: a. transaksi tunai dan nontunai; b. sumber dan penggunaan dana; c. satuan dan/atau volume; d. penghitungan biaya hidup; e. pertambahan kekayaan bersih; f. berdasarkan Surat Pemberitahuan atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya;
g. proyeksi nilai ekonomi; dan/atau h. penghitungan rasio.
