PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 15-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang PENATAUSAHAAN DAN PEMINDAHBUKUAN PAJAK...
Pasal 27
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 451/KMK.04/1997 tentang Penata Usahaan Data Obyek Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Migas dan Panas Bumi serta Pembayarannya; dan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penatausahaan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dan Energi Panas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
