Pasal 12
BAB 4 — PENATAUSAHAAN DATA OBYEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI
(1) Kantor Pelayanan Pajak melakukan pengadministrasian data Obyek PBB Migas untuk areal daratan (onshore) dan PBB Panas Bumi berdasarkan wilayah kabupaten/kota atau wilayah DKI Jakarta, yang wilayah kerjanya meliputi letak Obyek Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak yang ditunjuk dalam hal terdapat lebih dari satu Kantor Pelayanan Pajak dalam satu kabupaten/kota. (2) Kantor Pelayanan Pajak yang ditunjuk melakukan pengadministrasian data Obyek PBB Migas untuk areal perairan lepas pantai (offshore) dan tubuh bumi. (3) Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
