Pasal 10
BAB 4 — PENATAUSAHAAN DATA OBYEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI
(1) BP Migas melaksanakan sosialisasi mengenai tata cara pengisian dan pengembalian Surat Pemberitahuan Obyek Pajak dan LSPOP PBB Migas kepada seluruh KKKS paling lambat 2 (dua) bulan sebelum tahun pajak yang bersangkutan. (2) BP Migas mengkoordinasikan percepatan pengembalian Surat Pemberitahuan Obyek Pajak dan LSPOP PBB Migas dari KKKS kepada Direktur Jenderal Pajak. (3) BP Migas wajib meneliti data Obyek Pajak yang digunakan sebagai dasar pengisian Surat Pemberitahuan Obyek Pajak PBB Migas dan menyampaikan perubahan data Obyek Pajak dan/atau Subyek Pajak PBB Migas kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat bulan Juli sebelum tahun pajak. (4) BP Migas wajib menyampaikan SPPT PBB Migas yang diterima dari Direktorat Jenderal Pajak kepada KKKS.
