PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 15-pmk-02-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2016
Pasal 57
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai tata cara Revisi Anggaran yang diatur dalam Peraturan Menteri ini masih tetap berlaku sebagai
acuan tata cara Revisi Anggaran untuk Tahun Anggaran 2017, sampai dengan ditetapkannya pengganti Peraturan Menteri ini.
