Pasal 55
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam rangka penyelesaian sisa pekerjaan tahun 2015 yang dibebankan pada DIPA Tahun Anggaran 2016, dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. penyediaan alokasi anggaran dilakukan melalui mekanisme Revisi Anggaran sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan b. batas akhir pengajuan usul Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran. (2) Ketentuan mengenai penyelesaian sisa pekerjaan tahun 2015 yang dibebankan pada DIPA Tahun Anggaran 2016 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran.
