Pasal 51
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal terdapat Kegiatan/Keluaran (Output) yang dananya bersumber dari PHLN atau Penerusan Pinjaman dan telah dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2015 tetapi sampai berakhirnya Tahun Anggaran 2015 belum dapat disahkan pengeluarannya, pengesahan transaksi tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme revisi DIPA Tahun Anggaran 2016. (2) Revisi DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan revisi dalam rangka pengesahan. (3) Revisi dalam rangka pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sepanjang PHLN atau Penerusan Pinjaman belum closing date. (4) Mekanisme revisi DIPA dalam rangka pengesahan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. unit Eselon I mengajukan usulan Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran; b. pengeluaran yang akan disahkan dituangkan dalam RKA-K/L dalam Keluaran(Output) tersendiri dan diberi catatan akun “dalam rangka pengesahan”; dan
c. Direktur Jenderal Anggaran meneliti usulan revisi dan kelengkapan dokumen. (5) Ketentuan mekanisme Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 berlaku mutatis mutandis dalam pengajuan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
