Pasal 43
BAB 5 — REVISI ANGGARAN PADA KUASA PENGGUNA ANGGARAN
(1) Revisi Anggaran dapat dilakukan pada Kuasa Pengguna Anggaran dengan ketentuan sebagai berikut: a. tidak mengurangi belanja gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji; b. tidak mengurangi/merelokasi anggaran belanja mengikat; c. pergeseran komponen input untuk kebutuhan Biaya Operasional; dan d. Pergeseran komponen input dalam 1 (satu) Keluaran (Output) atau antar Keluaran (Output) dalam 1 (satu) Kegiatan dan dalam 1 (satu) Satker. (2) Revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengubah petunjuk operasional kegiatan dan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran, serta mengubah arsip data komputer RKA-K/L berkenaan dengan menggunakan aplikasi RKA-K/L. (3) Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal Revisi Anggaran mengakibatkan perubahan DIPA Petikan dan/atau digital stamp, Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan usul Revisi Anggaran kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan b. dalam hal Revisi Anggaran tidak mengakibatkan perubahan DIPA Petikan dan/atau digital stamp, Kuasa Pengguna Anggaran mengubah arsip data komputer RKA Satker 2016 melalui aplikasi RKA-K/L-DIPA, mencetak Petunjuk Operasional Kegiatan dan Kuasa Pengguna Anggaran MENETAPKAN perubahan Petunjuk Operasional Kegiatan. (4) Ketentuan mengenai tata cara Revisi Anggaran pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 berlaku mutatis mutandis dalam pengajuan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. (5) Alur mekanisme Revisi Anggaran pada Kuasa Pengguna Anggaran adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
