Pasal 37
BAB 3 — REVISI ANGGARAN PADA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
(1) Dalam hal Revisi Anggaran terkait dengan BA BUN, Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada PPA BUN dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut: a. Surat Usulan Revisi Anggaran yang dilampiri matriks perubahan (semula-menjadi); b. arsip data komputer RDP BUN DIPA Revisi; c. rencana kerja dan anggaran BUN; d. copy DIPA BUN terakhir; dan e. dokumen pendukung terkait antara lain kerangka acuan kerja (term of reference) dan rincian anggaran biaya. (2) Proses Revisi Anggaran terkait dengan BA BUN dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. PPA BUN meneliti usulan Revisi Anggaran dan kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran BUN. b. Dalam hal usulan Revisi Anggaran berkaitan dengan perubahan atau pergeseran dana BUN, usul Revisi Anggaran dimaksud disampaikan kepada APIP K/L untuk direviu. c. Hasil Reviu APIP K/L sebagaimana dimaksud huruf b dituangkan dalam Surat Hasil Reviu. d. Dalam hal usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan pada bulan Desember, usulan Revisi Anggaran dimaksud tidak perlu disampaikan kepada APIP K/L untuk direviu. e. Berdasarkan hasil penelitian dan/atau Surat Hasil Reviu, PPA BUN menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran
dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
- Surat Usulan Revisi Anggaran yang ditandatangani oleh Pemimpin PPA BUN dan dilampiri matriks perubahan (semula-menjadi);
- arsip data komputer RDP BUN DIPA Revisi Satker; dan
- rencana kerja dan anggaran BUN. (3) Dalam hal Revisi Anggaran BA BUN terkait dengan perubahan anggaran dan/atau perubahan rincian anggaran BA BUN dan/atau penggunaan anggaran dalam BA BUN yang belum dialokasikan dalam DIPA BUN, Direktorat Jenderal Anggaran menelaah usulan Revisi Anggaran serta kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam rangka penelaahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktorat Jenderal Anggaran dapat meminta dokumen pendukung terkait sesuai hasil kesepakatan antara PPA BUN dengan Direktorat Jenderal Anggaran dalam pembahasan usulan Revisi Anggaran. (5) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (4), Direktorat Jenderal Anggaran mengeluarkan surat penolakan usulan Revisi Anggaran. (6) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan dapat ditetapkan, Direktur Anggaran III MENETAPKAN: a. Revisi DHP RDP BUN; dan b. surat pengesahan Revisi Anggaran yang dilampiri notifikasi dari sistem. (7) Dalam hal revisi dalam rangka pengesahan dana BUN, Direktorat Jenderal Anggaran meneliti usulan Revisi Anggaran serta kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e. (8) Proses Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4),
ayat (5), dan ayat (6) diselesaikan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap. (9) Proses Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap. (10) Alur mekanisme revisi anggaran BA BUN pada Direktorat Jenderal Anggaran adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
