PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 15-pmk-02-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2016
Pasal 25
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN BATASAN REVISI ANGGARAN
(1) Pergeseran anggaran dalam rangka penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf m dapat digunakan untuk mendanai pelaksanaan mitigasi bencana, tanggap darurat, dan penanganan pasca bencana. (2) Pergeseran anggaran dalam rangka penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dengan dilengkapi alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
