Pasal 21
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN BATASAN REVISI ANGGARAN
(1) Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama dalam rangka penyelesaian tunggakan tahun lalu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf i dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran (Output) dalam DIPA. (2) Dalam hal jumlah seluruh tunggakan tahun yang lalu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) per DIPA per Satker nilainya: a. sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), harus dilampiri surat pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran; b. di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah), harus dilampiri hasil verifikasi dari APIP K/L; dan c. di atas Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), harus dilampiri hasil verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. (3) Dalam hal tunggakan tahun yang lalu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan: a. belanja pegawai khusus gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji; b. tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang~undangan yang berlaku; c. uang makan; d. belanja perjalanan dinas pindah; e. langganan daya dan jasa; f. tunjangan profesi guru/dosen; g. tunjangan kehormatan profesor; h. tunjangan tambahan penghasilan guru Pegawai Negeri Sipil; i. tunjangan kemahalan hakim; j. tunjangan hakim adhoc; k. imbalan jasa layanan Bank/Pos Persepsi; l. pembayaran jasa bank penatausaha penerusan pinjaman; m. bahan makanan dan/atau perawatan tahanan untuk tahanan/narapidana; dan/atau n. pembayaran provisi benda meterai, yang alokasi dananya tidak cukup tersedia atau belum dibayarkan pada tahun sebelumnya, dapat dibebankan pada DIPA tahun anggaran berjalan tanpa melalui mekanisme revisi DIPA sepanjang alokasi anggaran untuk peruntukan yang sama sudah tersedia. (4) Untuk tunggakan lain dan/atau tunggakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang alokasi anggarannya belum tersedia, dapat dibebankan pada DIPA tahun anggaran berjalan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. merupakan tagihan atas pekerjaan/penugasan yang alokasi anggarannya cukup tersedia pada DIPA tahun lalu; dan b. pekerjaan/penugasannya telah diselesaikan tetapi belum dibayarkan sampai dengan akhir tahun anggaran lalu.
