PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 15-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN...
Pasal 26A
Yang dimaksud dengan Daerah Pabean INDONESIA Lainnya (DPIL) dalam Peraturan Menteri Keuangan ini adalah tempat lain dalam daerah pabean sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D. W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
