Pasal 31
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2018
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(Surat penunjukan ini disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk bertindak atas nama perusahaan sesuai AD perusahaan, disertai stempel perusahaan (apabila ada))
A. CONTOH FORMAT SURAT PENUNJUKAN
(KOP SURAT PERUSAHAAN) Jakarta, ddmmyyyy Yth. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Surat Utang Negara Gedung Frans Seda Lantai 4 Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1 Jakarta 10710
Hal : Permohonan Persetujuan wakil Peserta Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara yang berwenang untuk melakukan transaksi Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara
Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor …../PMK.08/2018 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara, bersama ini kami sebagai Peserta Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara menyampaikan permohonan persetujuan nama-nama wakil Dealer Utama yang ditunjuk untuk melakukan transaksi dalam Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara. Adapun nama-nama wakil Peserta Lelang dalam Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara, yaitu: No. Nama Jabatan Tanda Tangan
Selanjutnya, bersama ini terlampir pula kami sampaikan surat pernyataan kesediaan untuk mematuhi ketentuan Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara. Demikian disampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Nama Perusahaan/Dealer Utama
Nama Pejabat Yang Berwenang Nama Jabatan
