Pasal 42
BAB 11 — PENILAIAN ANGKA KREDIT
(1) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara dilakukan terhadap tugas Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara yang terdiri atas 2 (dua) unsur, yaitu: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pendidikan; b. pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas, sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, laporan keuangan Bendahara Umum Negara, dan pembinaan pengelola perbendaharaan; dan c. pengembangan profesi.
(3) Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas: a. Pendidikan, meliputi:
- pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
- pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang analisis perbendaharaan negara; dan
- pendidikan dan pelatihan dasar/prajabatan. b. Pelaksanaan anggaran, meliputi:
- analisis standardisasi/ pengembangan evaluasi/ proyeksi penyerapan/ sistem informasi pelaksanaan anggaran;
- analisis kajian fiskal;
- analisis kinerja belanja;
- evaluasi atas teknis pelaksanaan anggaran;
- evaluasi atas reviu pelaksanaan anggaran;
- mitigasi risiko pelaksanaan anggaran; dan
- analisis penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa; c. Pengelolaan kas negara, meliputi;
- penempatan uang/valuta asing melalui Treasury Dealing Room (TDR);
- pembelian/penjualan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder;
- analisis transaksi reverse repo/repo;
- analisis perencanaan kas satuan kerja;
- analisis efektifitas pembinaan/bimbingan teknis pengelolaan kas;
- analisis fundamental makroekonomi/ pasar keuangan/ moneter terutama pada negara/kawasan utama;
- analisis teknikal terkait pergerakan nilai tukar/surat berharga negara/instrumen pasar keuangan lainnya;
- analisis pengembangan strategi transaksi; dan
- analisis manajemen risiko dan portofolio serta dukungan Asset-Liability Committee (ALCO);
d. Sistem Manajemen Investasi, meliputi;
- analisis rencana strategis/kajian awal kelayakan/ kajian evaluasi kelayakan/ penganggaran/kebutuhan dana atas investasi pemerintah/penerusan pinjaman/ kredit program/investasi lainnya;
- analisis peraturan/rekomendasi atas analisis peraturan/analisis rumusan dan perubahan naskah perjanjian/perubahan naskah perjanjian/analisis penanganan masalah hukum/analisis penyusunan/ penyiapan rumusan/pengkajian ulang rancangan peraturan perundang-undangan terkait operator di bidang investasi kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pemerintah Daerah (Pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMD), kredit program, dan/atau investasi lainnya;
- analisis kajian strategi/model/asumsi atas kelayakan/konsep feasibility study/penelitian dan pengembangan/data keuangan/data non keuangan/efektifitas pelaksanaan penyediaan dan penyaluran/efektifitas monitoring dan evaluasi/besaran tingkat bunga/konsep kerjasama pengembangan skema pendanaan investasi lainnya;
- analisis kajian efektifitas penyelesaian piutang negara pada BUMN/BUMD/Pemda;
- analisis kajian penyusunan grand design kredit program sebagai penyempurnaan atas pola/skema pendanaan kredit program/investasi lainnya;
- analisis kajian atas pengembangan/ penyempurnaan dukungan teknologi informasi dalam pelaksanaan kredit program/investasi lainnya dalam rangka pengembangan Sistem
Informasi Kredit Program Ultra Mikro (SIKP UMi); 7. analisis data realisasi dan statistik investasi lainnya; dan 8. analisis penilaian kinerja/pelaksanaan divestasi/likuidasi/pengembangan sistem kelembagaan operator investasi lainnya; e. Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, meliputi;
analisis usulan tarif layanan Badan Layanan Umum bidang Pendidikan/Kesehatan/Lainnya; dan
analisis usulan remunerasi Badan Layanan Umum bidang Pendidikan/Kesehatan/Lainnya; f. Analisis laporan keuangan Bendahara Umum Negara, meliputi;
analisis laporan keuangan Bendahara Umum Negara;
analisis laporan konsolidasi;
analisis rekonsiliasi;
analisis perincian data dari aplikasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN);
analisis data transaksi Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara;
analisis evaluasi tugas akuntansi dan pelaporan; dan
analisis konsep tindak lanjut; g. Pembinaan Pengelola Perbendaharaan, meliputi:
analisis materi/uji kompetensi pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan negara;
data permasalahan pembinaan, supervisi, asistensi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang perbendaharaan;
pelaksanaan pembinaan, supervisi, asistensi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang perbendaharaan; dan
penilaian kinerja pelaksanaan anggaran; dan h. Pengembangan profesi, meliputi:
pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang analisis perbendaharaan negara;
penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang analisis perbendaharaan negara; dan
pembuatan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang analisis perbendaharaan negara. (4) Unsur Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. menjadi pengajar/pelatih pada pendidikan dan pelatihan
fungsional/teknis di bidang perbendaharaan negara; b. berperan serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang perbendaharaan negara; c. keanggotaan dalam organisasi profesi; d. keanggotaan dalam Tim Penilai; e. perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan f. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya. (5) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dilakukan berdasarkan rincian tugas Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara tercantum dalam Lampiran III huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
