PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 149-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 31
BAB 7 — UJI KOMPETENSI
(1) Syarat untuk menjadi anggota Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 meliputi: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah 1 (satu) tingkat di atas jabatan/pangkat PNS/Analis
Perbendaharaan Negara yang akan mengikuti Uji Kompetensi; b. memiliki keahlian dan/atau kemampuan di bidang:
- analisis pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas, sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, laporan keuangan Bendahara Umum Negara, dan pembinaan pengelola perbendaharaan; dan/atau
- pengembangan sumber daya manusia; dan c. memiliki keahlian dan/atau kemampuan dalam melakukan Uji Kompetensi. (2) Dalam hal tidak terdapat pejabat yang memenuhi syarat menjadi anggota Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, anggota Tim Uji Kompetensi dapat berasal dari pejabat dengan jabatan/pangkat paling rendah setara dengan jabatan/pangkat peserta yang diuji. (3) Tugas Tim Uji Kompetensi terdiri atas: a. melakukan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara; b. mengolah hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara; c. melakukan penilaian atas hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara; d. memberikan rekomendasi dan melaporkan hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara; dan e. tugas-tugas lain terkait Uji Kompetensi.
