PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 149-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 22
BAB 7 — UJI KOMPETENSI
Peserta Uji Kompetensi terdiri atas: a. PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara melalui Pengangkatan Pertama;
b. PNS dari jabatan lain yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara melalui Perpindahan dari Jabatan Lain; c. PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara melalui Promosi; dan d. Analis Perbendaharaan Negara yang akan naik jenjang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara setingkat lebih tinggi.
