PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 149-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 7
Tarif Layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dikenakan kepada pasien masyarakat umum.
