PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 149-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK...
Pasal 53
pasal.id
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- terhadap Perusahaan KITE Pembebasan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2018 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. tetap diberikan fasilitas KITE Pembebasan berdasarkan Peraturan Menteri ini; b. sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) yang dimiliki harus sudah dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara daring (online) paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan; c. dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b belum terpenuhi, Perusahaan KITE Pembebasan dibekukan sampai dengan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) yang dimiliki dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara daring (online); dan d. wajib memiliki closed circuit television (CCTV) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e dan mendayagunakan closed circuit television (CCTV) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku;
- terhadap Perusahaan KITE Pembebasan yang masih memiliki kewajiban melunasi nilai Bea Masuk dan PPN atau PPN dan PPnBM kurang dari atau sama dengan Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) atas hasil penelitian
konversi pada laporan pertanggungjawaban berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2018 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor, terhadap kewajiban tersebut diselesaikan dengan cara:
- diajukan permohonan penyelesaian atas kewajiban oleh Perusahaan KITE Pembebasan; atau
- diakumulasi dan dilakukan penetapan tagihan pada akhir periode tahun berjalan oleh Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan Perusahaan KITE Pembebasan, berdasarkan Peraturan Menteri ini;
- jangka waktu pelaksanaan pertanggungjawaban Barang dan Bahan meliputi penyampaian, pembekuan, pemeriksaan, dan penetapan keputusan atas pertanggungjawaban Perusahaan KITE Pembebasan pada: a. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di luar Pulau Jawa; b. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta; c. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DIY; dan d. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2018 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor sampai dengan tanggal sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- dalam hal sistem aplikasi perizinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam kerangka online single submission belum tersedia, kegiatan pengajuan permohonan fasilitas KITE Pembebasan dilakukan menggunakan sistem INDONESIA National Single Window; dan
- terhadap barang contoh yang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2018 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang
pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. disimpan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor atau pemberitahuan pabean pemasukan; dan b. dalam hal barang contoh terbukti tidak digunakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perusahaan KITE Pembebasan wajib melunasi:
- Bea Masuk dan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang;
- sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan; dan
- sanksi administrasi atas PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
