Pasal 47
pasal.id
(1) Perusahaan KITE Pembebasan dapat mengajukan permohonan penyelesaian atas kewajiban pembayaran Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, dan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, serta sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan atas Barang dan Bahan dalam hal: a. terjadi kondisi tertentu yang mengakibatkan Perusahaan KITE Pembebasan tidak dapat menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27; dan/atau b. terdapat saldo Barang dan Bahan dari Barang dan Bahan yang telah disampaikan laporan pertanggungjawabannya. (2) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU melakukan penetapan sebagai dasar penagihan atas kewajiban pembayaran Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, serta PPN atau PPN dan PPnBM atas Barang dan Bahan yang pada saat impor atau pemasukan mendapat fasilitas KITE Pembebasan, serta sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan atas Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung besarnya PPN atau PPN dan PPnBM yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai impor atau pemasukan. (5) Saat terutangnya PPN atau PPN dan PPnBM yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu pada saat impor atau pemasukan barang. (6) Dalam hal pelunasan PPN atau PPN dan PPnBM dilakukan setelah saat terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Perusahaan KITE Pembebasan dikenakan sanksi keterlambatan penyetoran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU menyampaikan surat pemberitahuan dengan menyebutkan alasan penolakan.
