Pasal 13
pasal.id
(1) Perusahaan KITE Pembebasan wajib membongkar dan menyimpan Barang dan Bahan serta Hasil Produksi di lokasi yang tercantum dalam Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan. (2) Perusahaan KITE Pembebasan dapat melakukan pembongkaran dan/atau penyimpanan Barang dan Bahan serta Hasil Produksi di lokasi selain lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan. (3) Persetujuan pembongkaran dan/atau penyimpanan di lokasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pembongkaran dan/atau penyimpanan. (4) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan KITE Pembebasan mengajukan permohonan izin pembongkaran dan/atau penyimpanan di lokasi lain secara elektronik melalui SKP atau secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU. (5) Atas permohonan izin pembongkaran dan/atau penyimpanan di lokasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan pemeriksaan lapangan berdasarkan manajemen risiko.
(6) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU memberikan persetujuan atau penolakan paling lambat: a. 5 (lima) jam kerja setelah permohonan izin pembongkaran dan/atau penyimpanan di lokasi lain diterima secara lengkap, dalam hal permohonan izin pembongkaran dan/atau penyimpanan di lokasi lain disampaikan secara melalui SKP dan tidak dilakukan pemeriksaan lapangan; atau b. 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan izin pembongkaran dan/atau penyimpanan di lokasi lain diterima secara lengkap, dalam hal:
- permohonan izin pembongkaran dan/atau penyimpanan di lokasi lain disampaikan secara elektronik dan dilakukan pemeriksaan lapangan; atau
- permohonan izin pembongkaran dan/atau penyimpanan di lokasi lain disampaikan secara tertulis. (7) Dalam hal lokasi pembongkaran dan/atau penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipergunakan secara tetap dan/atau berulang, Perusahaan KITE Pembebasan wajib melakukan perubahan data dalam Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan. (8) Surat permohonan izin pembongkaran dan/atau penyimpanan di lokasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
