Pasal 11
pasal.id
(1) Perusahaan KITE Pembebasan harus menyerahkan jaminan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas impor dan/atau pemasukan Barang dan Bahan dengan fasilitas KITE Pembebasan. (2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan oleh Perusahaan KITE Pembebasan pada saat pemberitahuan pabean diajukan. (3) Dalam hal permohonan perpanjangan periode KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6) disetujui, Perusahaan KITE Pembebasan wajib melakukan perpanjangan jangka waktu jaminan. (4) Perpanjangan jangka waktu jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya periode jaminan yang akan dilakukan perpanjangan. (5) Dalam hal tidak dilakukan perpanjangan jangka waktu jaminan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), perpanjangan periode KITE Pembebasan batal dan Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan Perusahaan KITE Pembebasan menerbitkan surat pembatalan perpanjangan periode KITE Pembebasan. (6) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jaminan yang dilakukan perpanjangan jangka waktu jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki jangka waktu berlaku paling singkat selama penjumlahan: a. periode KITE Pembebasan; dan b. waktu penyampaian dan penelitian laporan pertanggungjawaban. (7) Jaminan yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jaminan yang dilakukan perpanjangan jangka waktu jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit sebesar Bea Masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM atas Barang dan Bahan sebagaimana diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan/atau pemberitahuan pabean untuk pemasukan. (8) Dalam hal terdapat Bea Masuk Tambahan, nilai jaminan yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dihitung dengan menambahkan Bea Masuk Tambahan. (9) Perusahaan KITE Pembebasan dapat menyerahkan jaminan dalam bentuk: a. jaminan tunai; b. jaminan bank; c. jaminan dari perusahaan asuransi berupa customs bond;
d. jaminan INDONESIA EximBank (Jaminan Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA); e. jaminan perusahaan penjaminan; atau f. jaminan perusahaan (corporate guarantee). (10) Perusahaan KITE Pembebasan dapat menggunakan jaminan perusahaan (corporate guarantee) sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf f setelah mendapat keputusan pemberian izin penggunaan jaminan perusahaan (corporate guarantee). (11) Untuk mendapatkan izin penggunaan jaminan perusahaan (corporate guarantee), Perusahaan KITE Pembebasan menyerahkan jaminan perusahaan (corporate guarantee) dan mengajukan permohonan kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal. (12) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a sampai dengan huruf e disampaikan kepada: a. Kepala Kantor Wilayah atau kepala KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai perusahaan KITE Pembebasan; atau b. Kepala Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean. (13) Untuk mendapat izin penggunaan jaminan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), perusahaan KITE Pembebasan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. memiliki kategori risiko rendah; dan b. memiliki kondisi keuangan yang baik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan. (14) Ketentuan lain terkait jaminan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan.
