PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 149-pmk-03-2011 Tahun 2011 tentang SENSUS PAJAK NASIONAL
Pasal 4
Data perpajakan yang diperoleh dari hasil penyelenggaraan sensus pajak nasional, ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. www.djpp.kemenkumham.go.id
